Pasalnya, peraturan tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Amar Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017, serta cenderung manipulatif.
Akibat terbitnya regulasi tersebut, setidaknya lebih dari 2.000 lulusan dokter menganggur karena ijazahnya ditahan oleh pihak kampus, dengan alasan harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.
Dia beralasan kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menyaratkan uji kompetensi sebelum mahasiswa lulusan menerima ijazah dari kampus.
2.700 mahasiswa lulusan menderita kerugian Rp54 miliar per semester, karena masih tetap dibebankan membayar SPP meski sudah tidak lagi melakukan perkuliahan.
Mohamad Nasir mengaku tidak tahu persis mengenai uang SPP, yang tetap dibayarkan oleh para mahasiswa lulusan kedokteran